Selamat pagi sahabat Bizril, bagaimana kabar sahabat di pagi yang cerah ini? Bizril harap semuanya dalam keadaan sehat dan sukses dalam mengerjakan aktivitasnya.
Beberapa hari ini sahabat kita pemeluk agama Kristen akan merayakan hari raya Natal, sebagaimana diyakini oleh pemeluk Kristen bahwa tanggal 25 Desember merupakan hari kelahiran Isa.
Banyak kontroversi mengenai hukum mengucapkan "Selamat Natal" sebagai toleransi kehidupan beragama bagi kaum muslim sesuai dengan kaidah agama Islam, lantas bagaimana kebenaran hukum tersebut?
Pada posting ini Bizril akan memberikan opini tentang hukum mengucapkan Selamat Natal yang dirangkum dari berbagai sumber dan tokoh agama di Indonesia.
1. Menurut Din Syamsudin
Din Syamsudin adalah seorang tokoh agama Islam yang sekaligus seagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia dan Ketua PP Muhammadiyah Indonesia.
Beliau berpendapat bahwa siapapun boleh memberikan ucapan selamat Hari Raya Natal. Asal, tidak melibatkan keyakinan, maka hal tersebut diperbolehkan. "Itu sifatnya bersimpati saja sebagai sesama manusia," ujar dia.
Meski demikian, beliau menegaskan bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mengikuti perayaannya dan menggunakan simbol-simbol keagamaan tertentu. "Mengenakan atribut keagamaan atau simbol-simbol keagamaan itu sangat tidak diperbolehkan" tegasnya.
2. Menurut Quraish Shihab
Profesor Muahmmad Quraish Shihab merupakan salah seorang tokoh agama Islam yang juga ahli tafsir dan mantan Menteri Agama RI.
Menurut pandangan beliau mengucapkan selamat Natal ituboleh-boleh saja asal tidak melanggar kaidah yang diyakini oleh muslim bahwa Isa adalah sebagai Nabi, bukan sebagai Tuhan atau anak Tuhan. "Kalau Anda mengucapkan selamat Natal, tapi keyakinan Anda bahwa Nabi Isa bukan Tuhan atau bukan anak Tuhan, maka tidak ada salahnya. Ucapkanlah selamat Natal dengan keyakinan seperti ini dan Anda kalau mengucapkannya sebagai muslim. Jadi syaratnya boleh mengucapkannya asal akidah anda tidak ternodai. Itu dalam rangka basa-basi saja", ujarnya.
Begitu juga dengan selamat ulang tahun dan selamat tahun baru. Memang kalau kita merayakan tahun baru dengan foya-foya, itu yang terlarang foya-foyanya, bukan ucapan selamatnya.
"Saya tidak ingin berkata fatwa Majelis Ulama itu salah yang melarang, tetapi saya ingin tambahkan larangan itu terhadap orang awam yang tidak mengerti. Orang yang dikhawatirkan akidahnya rusak. Orang yang dikhawatirkan percaya bahwa Natal itu seperti sebagaimana kepercayaan umat kristen.
Untuk orang-orang yang paham, saya mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman saya apakah pendeta. Dia yakin persis bahwa kepercayaan saya tidak seperti itu. Jadi, kita bisa mengucapkan".
Bagaimanapun pandangan orang lain tentu saja kembali kepada diri kita sendiri, tetapi menurut Bizril kalaupun terpaksa mengucapkan selamat Natal lakukanlah dengan bijaksana dan sesuai keyakinan, jangan sampai merusak akidah. Jangan mengumbar ucapan selamat Natal pada status pribadi di media sosial, ucapkanlah dalam keadaan tertentu saja, misalkan ketemu langsung sama kerabat yang beragama Kristen.
Wallohu'alam.
Sumber :
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/714913-ucapan-salam-natal--ini-himbauan-mui
http://www.tribunnews.com/nasional/2014/12/18/quraish-shihab-kata-siapa-ucapkan-selamat-natal-haram-bagi-muslim
PERBEDAAN pendapat bukanlah hal yang tepat untuk menceraikan kehidupan beragama. saling menghargai tetap harus ada sebagai mamna kata Ali Bin Abi Thalib:
BalasHapus"mereka yang bukan saudaramu dalam iman, adalah saudaramu dama kemanusiaan"
syukur saya walaupun di Indonesia banyak perbedaan tetapi persatuan tetap terjaga.
saya juga memposting yang sama dg agan yaitu Hukum Mengucapkan Selamat Natal menurut Empat mdzhab:
http://ghofar1.blogspot.co.id/2015/12/hukum-mengucapkan-selamat-natal-menurut_24.html
Mengenai keyakinan memang tidak bisa dipaksakan, tentu saja akan ada perbedaan, tetapi alangkah indahnya kalau perbedaan yang ada bisa jadi unsur pemersatu.
Hapussip... pemikiran seperti ini yang menjadi salah satu tombak penguat persatuan yang ada di Indonesia. merdeka...!!
Hapus