22.12.15

Apa yang Terjadi Pada Akun Media Sosial Jika Anda Meninggal Dunia ?

Selamat Hari Ibu 22 Desember 2015.
Selamat pagi, semoga kawan Bizril semua selalu dalam keadaan sehat dalam ridho dan rahmat-Nya.

Pada zaman ini mungkin aneh jika seseorang tidak memiliki akun media sosial, memang banyak sekali manfaat media sosial bisa dipergunakan dalam kehidupan, tetapi apakah kita sudah menggunakan media sosial itu untuk hal yang benar menurut kaidah agama dan keyakinan kita? ingat kawan! menurut kaidah agama yang baik belum tentu benar, tapi yang benar sudah pasti baik.
Jika anda seorang wanita muslim (muslimah) adalah suatu kewajiban untuk menutup aurat, dosa sifatnya jika seorang muslimah tidak menutup salahsatu atau beberapa auratnya di depan umum.

Mungkin anda sebagai muslimah pernah mengupload foto dengan aurat terbuka, atau mungkin foto anda dengan aurat terbuka ditag oleh teman anda dan kemudian foto-foto itu bisa dilihat oleh umum yang bukan muhrimnya, bukankah itu merupakan dosa juga?

Kematian itu pasti. Andai besok lusa seorang muslimah meninggal dunia, kemudian di media sosial miliknya masih terdapat foto-foto yang sengaja dia upload atau di-tag oleh temannya dengan salahsatu aurat tidak tertutup.

Bukankah akun media sosial itu hanya bisa dibuka oleh pemiliknya? dengan demikian hanya pemilik akun media sosial tersebut yang bisa menghapus foto-fotonya, kalau pemiliknya sudah meninggal lantas siapa yang bisa menghapus foto-foto tersebut?

Sungguh kasihan jika seorang muslimah yang sudah meninggal dosanya akan terus mengalir jika foto-fotonya yang tidak menutup salahsatu atau beberapa auratnya terus-menerus dilihat oleh lelaki yang bukan muhrimnya.

Lebih bijaksanalah menggunakan media sosial jangan sampai bertentangan dengan kaidah agama dan keyakinan anda, karena akan menjadi dosa yang terus mengalir walaupun anda sudah meninggal dunia.

Wallohu'alam bissawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bizril Blog ™ adalah DoFollow blog
.
Tulislah komentar dengan menggunakan bahasa yang baik dan tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan). Usahakan agar komentar anda relevan dengan topik bahasan.
Boleh menyertakan 1 link pada komentar, tetapi jika lebih dari 1 link akan dihapus.
Terimakasih atas komentar anda.